MA

Simbol Kehadiran dan Keteraturan di Lingkungan Peradilan

Sistem Absen Mahkamah Agung: Prosedur dan Ketentuan Utama

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagai lembaga peradilan tertinggi menuntut disiplin tinggi dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di dalamnya. Salah satu pilar utama dalam penegakan disiplin tersebut adalah sistem pencatatan kehadiran atau absen Mahkamah Agung. Dalam era digital saat ini, proses absensi telah mengalami transformasi signifikan, bergerak dari metode manual menuju sistem elektronik yang terintegrasi untuk memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas waktu kerja.

Pentingnya Absensi Elektronik di Lingkungan MA RI

Pencatatan kehadiran pegawai di Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai administrasi kepegawaian belaka. Hal ini merupakan instrumen vital untuk mengukur kinerja, memproses hak-hak kepegawaian seperti pembayaran tunjangan, serta sebagai dasar evaluasi disiplin pegawai. Dengan adanya sistem absen yang terpusat, MA RI dapat memantau kepatuhan jam kerja secara real-time, khususnya bagi hakim agung, hakim ad hoc, dan seluruh staf teknis maupun non-teknis yang tersebar di berbagai unit kerja.

Catatan Penting: Implementasi sistem absen sering kali mengikuti kebijakan nasional (seperti penggunaan SIASN oleh BKN) namun disesuaikan dengan regulasi internal Mahkamah Agung yang lebih spesifik terkait integritas peradilan.

Metode Pencatatan Kehadiran

Saat ini, sebagian besar unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung telah beralih menggunakan teknologi biometrik atau sistem berbasis web/aplikasi terpusat. Metode yang umum digunakan meliputi:

1. Absen Biometrik (Sidik Jari atau Pemindai Wajah)

Ini adalah metode yang paling umum diterapkan di gedung-gedung utama MA RI. Pegawai wajib melakukan pemindaian biometrik (umumnya sidik jari) pada perangkat yang disediakan di pintu masuk atau area tertentu. Keunggulan utamanya adalah meminimalisir potensi titip absen oleh rekan kerja, sehingga data yang tercatat benar-benar valid sesuai kehadiran fisik individu. Proses ini harus dilakukan saat datang (check-in) dan saat meninggalkan kantor (check-out).

2. Absen Berbasis Web atau Aplikasi Mobile

Untuk pegawai yang bekerja secara fleksibel atau berada di lokasi yang sulit terjangkau oleh perangkat biometrik (misalnya, dalam rangka dinas luar kota atau bekerja dari rumah/Work From Home/WFH), Mahkamah Agung menyediakan sistem absen berbasis daring. Sistem ini sering kali memanfaatkan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk memverifikasi lokasi pegawai saat melakukan absensi. Verifikasi lokasi ini krusial untuk memastikan bahwa pegawai benar-benar berada di area kerja yang ditetapkan saat jam kerja dimulai.

Prosedur Koreksi dan Keterlambatan

Ketepatan waktu dalam melakukan absen Mahkamah Agung sangat diperhatikan. Keterlambatan lebih dari batas waktu yang ditentukan (misalnya, 5 hingga 15 menit setelah jam masuk resmi) akan otomatis tercatat sebagai pelanggaran disiplin ringan. Bagi pegawai yang mengalami kendala teknis saat absen atau tidak dapat melakukan absen karena tugas mendesak di luar kantor (seperti menghadiri persidangan di luar domisili kantor), prosedur koreksi harus segera dilakukan.

Koreksi absen biasanya memerlukan pengajuan formulir digital yang harus disetujui oleh atasan langsung. Formulir ini harus dilampiri dengan bukti pendukung yang kuat, seperti surat tugas, notulen rapat resmi, atau surat keterangan sakit dari dokter. Tanpa persetujuan atasan dan bukti pendukung yang valid, permintaan koreksi absen kemungkinan besar akan ditolak, dan catatan ketidakhadiran akan tetap berlaku.

Implikasi Disipliner Terhadap Ketidakpatuhan Absen

Pengawasan ketat terhadap absen Mahkamah Agung sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan peraturan internal MA RI. Pelanggaran jam kerja yang berulang, termasuk akumulasi ketidaklengkapan absen, dapat berdampak serius.

  1. Pemotongan Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja (Tukin) seringkali dihitung berdasarkan persentase kehadiran efektif. Absen yang tidak lengkap secara otomatis akan memotong komponen tunjangan tersebut.
  2. Penilaian Kinerja Buruk: Catatan disiplin yang buruk akibat sering terlambat atau tidak absen akan mempengaruhi penilaian kinerja tahunan (SKP).
  3. Sanksi Disiplin: Pelanggaran berat atau akumulasi pelanggaran ringan dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Oleh karena itu, setiap pegawai di Mahkamah Agung diharapkan untuk selalu proaktif dalam menjaga kepatuhan sistem absen mereka. Memahami teknologi yang digunakan dan mengikuti prosedur yang berlaku adalah kunci untuk menjaga integritas profesional di lembaga peradilan tertinggi negara.

🏠 Homepage